WARGA NEGARA DAN NEGARA
A.Warga
Negara dan Negara
1.
Penngertian Negara
Negara berasal dari kata state, yang berasal dari bahasa latin
status yang berarti sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara luas
serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungidan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Menurut para ahli, negara diartikan sebagai :
John Locke dan Rousseau
Negara
adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
Max Weber
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Mac Iver
Sebuah negara
harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Prof. Miriam
Budiarjo
Negara
adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan
dari kehidupan bersama itu.
Dapat
dikatakan suatu daerah dapat menjadi sebuah negara apabila terdapat wilayah,
rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui
kedaulatannya oleh negara lain.
2.Pengertian Warga Negara
secara
umum warga mengandung arti anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, sederhananya warga negara diartikan sebagai anggota dari suatu
Negara.
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizen (Inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada
waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civitas” yang berarti anggota warga
dari city-state yang berarti juga warga penghuni kota.
Sehingga
berdasarkan penjelasan di atas , dapat disimpulkan bahwa citizen adalah warga
dari suatu komunitas yang memiliki kedudukan sederajat, memiliki loyalitas,
berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Pengertian warga negara menurut para ahli :
Koerniatmanto .S
Warga negara
dengan anggota negara. Sebagai anggota negara seorang warga negara mempunyaikedudukan
yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang
bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
A.S Hikam
Warga negara
merupakan terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dan sebuah komuniotas yang
membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik dibanding
istilah kawula negara lebih berarti objek atau orang-orang yang dimiliki dan
mengabdi kepada pemiliknya.
Seorang
menjadi warga negara dikarenakan ia menjadi anggota dari Negara yang
bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah
menjadi warga dari sebuah komunitas, anggota keluarga, marga, suku, atau
bangsa.
Dari
pengertian negara menurut beberapa ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
negara adalah suatu badan / organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk
mengatur perihal yang menyangkut kepentingan orang banyak serta mempunyai
kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan
sebagainya.
B.Hukum
Negara dan Pemerintahan
1.Hukum
Hukum adalah
kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri
diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap
kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber
sumber hukum :
- Tertulis
yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD
1945
- Tidak
tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis, contohnya
adalah adat istiadat ataupun norma - norma.
Sifat-sifat
dan ciri-ciri hukum :
-Bersifat
mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
-Bersifat
memaksa
-Berisikan
larangan larangan atau perintah perintah
-Mengandung
sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya
2.Negara
Negara
adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang
mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang
cakupannya lebih luas.
Syarat
berdirinya suatu negara :
-Adanya
wilayah
-Adanya
pemerintahan yang berdaulat
-Adanya
penduduk
-Adanya
pengakuan dari negara lain
Tujuan negara adalah untuk mencapai cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
-Negara
kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh
pemerintah daerah.
-Negara
serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian
mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya
3.Pemerintahan
Pemerintahan
adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau
kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah
kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah
pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
- Presidensial
, dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden
- Monarki,
dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu
Komentar
Posting Komentar