WARGA NEGARA DAN NEGARA

A.Warga Negara dan Negara
     
 1. Penngertian Negara
Negara berasal dari kata state, yang berasal dari bahasa latin status yang berarti sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungidan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut para ahli, negara diartikan sebagai :

John Locke dan Rousseau
Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Mac Iver
Sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. 

Dapat dikatakan suatu daerah dapat menjadi sebuah negara apabila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.

2.Pengertian Warga Negara
secara umum warga  mengandung arti anggota dari suatu organisasi perkumpulan, sederhananya warga negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizen (Inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state yang berarti juga warga penghuni kota.


Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat disimpulkan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang memiliki kedudukan sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.

Pengertian warga negara menurut para ahli :

Koerniatmanto .S
Warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara seorang warga negara mempunyaikedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
A.S Hikam
Warga negara merupakan terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dan sebuah komuniotas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik  dibanding istilah kawula negara lebih berarti objek atau orang-orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

Seorang menjadi warga negara dikarenakan ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah komunitas, anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.
Dari pengertian negara menurut beberapa ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan / organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur perihal yang menyangkut kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya.


B.Hukum Negara dan Pemerintahan


1.Hukum 
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
- Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
- Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis,  contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.

Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
-Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
-Bersifat memaksa
-Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
-Mengandung sanksi atau hukuman bagi  yang melanggarnya


2.Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.

Syarat berdirinya suatu negara :
-Adanya wilayah
-Adanya pemerintahan yang berdaulat
-Adanya penduduk
-Adanya pengakuan dari negara lain

Tujuan negara adalah untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.

Bentuk bentuk negara :
-Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
-Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya

3.Pemerintahan
Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

Bentuk pemerintahan :
- Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presidden
- Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu





Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASALAH PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

MAKALAH PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP